IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua sosok yg tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Islam sebagai landasan ilmu pengetahuan. Menurut konsep umum (barat) ilmu adalah pengetahuan manusia mengenai segala sesuatu yang dapat diindra oleh potensi manusia (penglihatan, pendengaran, pengertian, perasaan, dan keyakinan) melalui akal atau proses berpikir (logika). Pengetahuan yang telah dirumuskan secara sistematis merupakan formula yang disebut ilmu pengetahuan (sains). Dalam Al-Qur’an keduanya disebut “ilmu”..Ilmu adalah sumber teknologi yang mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan rekayasa dan ide-ide.
Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia. Kalau demikian, mesin atau alat canggih yang dipergunakan manusia bukanlah teknologi, walaupun secara umum alat-alat tersebut sering diasosiasikan sebagai teknologi.. Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi. Sebagai umat Islam kita harus menyadari bahwa dasar-dasar filosofis untuk mengembangkan ilmu dan teknologi itu bisa dikaji dan digali dalam Alquran sebab kitab suci ini banyak mengupas keterangan-keterangan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua sosok yg tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Islam sebagai landasan ilmu pengetahuan. Menurut konsep umum (barat) ilmu adalah pengetahuan manusia mengenai segala sesuatu yang dapat diindra oleh potensi manusia (penglihatan, pendengaran, pengertian, perasaan, dan keyakinan) melalui akal atau proses berpikir (logika). Pengetahuan yang telah dirumuskan secara sistematis merupakan formula yang disebut ilmu pengetahuan (sains). Dalam Al-Qur’an keduanya disebut “ilmu”..Ilmu adalah sumber teknologi yang mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan rekayasa dan ide-ide.
Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia. Kalau demikian, mesin atau alat canggih yang dipergunakan manusia bukanlah teknologi, walaupun secara umum alat-alat tersebut sering diasosiasikan sebagai teknologi.. Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi. Sebagai umat Islam kita harus menyadari bahwa dasar-dasar filosofis untuk mengembangkan ilmu dan teknologi itu bisa dikaji dan digali dalam Alquran sebab kitab suci ini banyak mengupas keterangan-keterangan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
IPTEK dalam Al-Qur’an
Pada saat Al-Qur’an diturunkan belum banyak teori ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.teori-teoriklasik pada umumnya berhubungan dengan persoalan jagat raya. Di sisi lain, kitab suci yang telah di turunkan saat itu (zabur, injil, taurat, dan al-qur’an). Masih belum cukup mampu memberikan penggambaran dan solusi ilmiah rasional tentang jagat raya. Al-Qur’an dalam konteks ini diturunkan selain untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya, juga sebagai pembeda antara baik dan buruk daam hal etika, benar dan salah dalam hal logika, dan antara indah dan jelek dalam hal:
Pada saat Al-Qur’an diturunkan belum banyak teori ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.teori-teoriklasik pada umumnya berhubungan dengan persoalan jagat raya. Di sisi lain, kitab suci yang telah di turunkan saat itu (zabur, injil, taurat, dan al-qur’an). Masih belum cukup mampu memberikan penggambaran dan solusi ilmiah rasional tentang jagat raya. Al-Qur’an dalam konteks ini diturunkan selain untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya, juga sebagai pembeda antara baik dan buruk daam hal etika, benar dan salah dalam hal logika, dan antara indah dan jelek dalam hal:
Artinya:
“Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil sebelum (Al-Qur’an), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqan (Pembeda).” (Q.S. Al imron/3 : 3-4)
Ayat di atas menjelaskan bahwa salah satu fungsi Al-Qur’an adalah sebagai pembeda, yakni membedakan antara yang benar dan yang salah, baik dalam pengamatan maupun teori, yang menyangkut masalah jagat raya, dan yang menyangkut kisah masa lalu maupun kehidupan yang akan datang .
“Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil sebelum (Al-Qur’an), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqan (Pembeda).” (Q.S. Al imron/3 : 3-4)
Ayat di atas menjelaskan bahwa salah satu fungsi Al-Qur’an adalah sebagai pembeda, yakni membedakan antara yang benar dan yang salah, baik dalam pengamatan maupun teori, yang menyangkut masalah jagat raya, dan yang menyangkut kisah masa lalu maupun kehidupan yang akan datang .
IPTEK dalam As-Sunnah
Assunnah sebagai sumber hukum kedua sesudah Al-Qur’an antara lain berfungsi menjelaskan informasi yang di dapat di Al-Qur’an. Kedudukan assunnah sebagai sumber hukum islam yang tidak dapat di pisahkan dengan Al- Qur’an telah di nyatakan Allah di dalam firman- Nya.
Assunnah sebagai sumber hukum kedua sesudah Al-Qur’an antara lain berfungsi menjelaskan informasi yang di dapat di Al-Qur’an. Kedudukan assunnah sebagai sumber hukum islam yang tidak dapat di pisahkan dengan Al- Qur’an telah di nyatakan Allah di dalam firman- Nya.
Artinya:
“Dan Aku telah turunkan kepadamu peringatan agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa-apa (ayat Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir.” (QS. An-Nahl / 16:44).
“Dan Aku telah turunkan kepadamu peringatan agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa-apa (ayat Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir.” (QS. An-Nahl / 16:44).
SENI
Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apapun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia atau fitrah yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apapun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia atau fitrah yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Fungsi seni
Untuk Kebutuhan Individu
a) Kebutuhan Fisik
Sejarah membuktikan bahwa perkembangan seni musik selalu seiring dengan peradaban mausia. Sejak dulu, benda-benda diciptakan dengan mempertimbangkan nilai seni. Misalnya, model baju yang bernilai seni tinggi tentu harganya jauh lebih mahal dibanding yang kurang berseni.
b) Kebutuhan Emosional
Manusia juga mempunya kebutuhan emosional yang harus dipenuhi. Saat sedang sedih, gembira, dan sebagainya. Lewat seni inilah seseorang dapat mengungkapkan perasaan dan daya imajinasinya atau menikmati seni tersebut untuk menghibur hatinya. Untuk itulah orang seringkali melukis, bernyayi, membuat puisi, mendengarkan lagu atau menonton drama.
Untuk Kebutuhan Individu
a) Kebutuhan Fisik
Sejarah membuktikan bahwa perkembangan seni musik selalu seiring dengan peradaban mausia. Sejak dulu, benda-benda diciptakan dengan mempertimbangkan nilai seni. Misalnya, model baju yang bernilai seni tinggi tentu harganya jauh lebih mahal dibanding yang kurang berseni.
b) Kebutuhan Emosional
Manusia juga mempunya kebutuhan emosional yang harus dipenuhi. Saat sedang sedih, gembira, dan sebagainya. Lewat seni inilah seseorang dapat mengungkapkan perasaan dan daya imajinasinya atau menikmati seni tersebut untuk menghibur hatinya. Untuk itulah orang seringkali melukis, bernyayi, membuat puisi, mendengarkan lagu atau menonton drama.
Untuk Kebutuhan Sosial
a) Bidang Agama
Contoh: Dakwah melalui seni musik yaitu dengan lagu-lagu religi atau menggambarkan kekuasaan Allah SWT melalui lukisan atau Kaligrafi.
b) Bidang Pendidikan
c) Bidang Komunikasi
d) Bidang Rekreasi.
IPTEK dan Seni Menurut Islam
a) Bidang Agama
Contoh: Dakwah melalui seni musik yaitu dengan lagu-lagu religi atau menggambarkan kekuasaan Allah SWT melalui lukisan atau Kaligrafi.
b) Bidang Pendidikan
c) Bidang Komunikasi
d) Bidang Rekreasi.
IPTEK dan Seni Menurut Islam
IPTEK menurut Islam
Agama Islam memberikan konsep yang jelas akan keberadaan manusia di muka bumi. keberadaan manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah Allah fi al-ardh, atau sebagai wakil Allah di muka bumi. Oleh karena itu, jika Allah swt. merupakan Sang Pencipta seluruh jagad raya seisinya ini, maka sebagai wakil Allah di muka bumi, kita wajib untuk ‘memelihara’, ‘melestarikan’, serta ‘membudayakan’ semua ciptaan Allah tersebut.
Dalam QS. Al-‘alaq (96): 1-5, kita dapat membaca secara tegs bahwa manusia diharuskan iqra’ atau bacalah!. Iqra’ yang tertulis dalam ayat 1 maupun ayat 3 surah tersebut haruslah diartikan dengan lebih luas lagi, yaitu membaca, melihat, observasi, atau meneliti. Dengan demikian, ayat 1 sampai dengan 5 surat Al-‘Alaq di atas adalah perintah kepada semua umat manusia khususnya umat Islam, untuk mencari ilmu pengetahuan.
Dalam QS. Al-Jatsiah (45): 13, Allah swt. telah memberikan firasat akan kegunaan alam bagi umat manusia:
“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat_ dari-Nya. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir”.
Jelaslah bahwa ayat 13 itu menyatakan bahwa ‘seluruh isi langit dan bumi akan ditundukkan oleh al-khaliq bagi umat manusia melalui sains yang diterapkan dengan teknologi, diberikan kepada mereka yang mau melibatkan akalnya dan menggunakan pikirannya’.
Islam mendorong umatnya untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) guna kesejahteraan umat, baik lahir maupun batin.
Selain ayat-ayat Al-Qur’an di atas, terdapat beberapa sabda Rasulullah Muhammad saw. yang berisi dorongan kepada umat Islam untuk mencari ilmu pengetahuan. Berikut ini beberapa sabda Rasulullah berkenaan dengan pencarian ilmu pengetahuan:
Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim
Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri China
Carilah ilmu sejak dari buaian sampai ke liang lahat
Jadi jelaslah kiranya bahwa sesungguhnya peranan Islam dalam pengembangan iptek adalah memberikan wawasan serta dorongan yang aktif, sebagaimana tampak pada ayat-ayat Al-Qur’an di atas serta sabda Rasulullah.
Agama Islam memberikan konsep yang jelas akan keberadaan manusia di muka bumi. keberadaan manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah Allah fi al-ardh, atau sebagai wakil Allah di muka bumi. Oleh karena itu, jika Allah swt. merupakan Sang Pencipta seluruh jagad raya seisinya ini, maka sebagai wakil Allah di muka bumi, kita wajib untuk ‘memelihara’, ‘melestarikan’, serta ‘membudayakan’ semua ciptaan Allah tersebut.
Dalam QS. Al-‘alaq (96): 1-5, kita dapat membaca secara tegs bahwa manusia diharuskan iqra’ atau bacalah!. Iqra’ yang tertulis dalam ayat 1 maupun ayat 3 surah tersebut haruslah diartikan dengan lebih luas lagi, yaitu membaca, melihat, observasi, atau meneliti. Dengan demikian, ayat 1 sampai dengan 5 surat Al-‘Alaq di atas adalah perintah kepada semua umat manusia khususnya umat Islam, untuk mencari ilmu pengetahuan.
Dalam QS. Al-Jatsiah (45): 13, Allah swt. telah memberikan firasat akan kegunaan alam bagi umat manusia:
“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat_ dari-Nya. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir”.
Jelaslah bahwa ayat 13 itu menyatakan bahwa ‘seluruh isi langit dan bumi akan ditundukkan oleh al-khaliq bagi umat manusia melalui sains yang diterapkan dengan teknologi, diberikan kepada mereka yang mau melibatkan akalnya dan menggunakan pikirannya’.
Islam mendorong umatnya untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) guna kesejahteraan umat, baik lahir maupun batin.
Selain ayat-ayat Al-Qur’an di atas, terdapat beberapa sabda Rasulullah Muhammad saw. yang berisi dorongan kepada umat Islam untuk mencari ilmu pengetahuan. Berikut ini beberapa sabda Rasulullah berkenaan dengan pencarian ilmu pengetahuan:
Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim
Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri China
Carilah ilmu sejak dari buaian sampai ke liang lahat
Jadi jelaslah kiranya bahwa sesungguhnya peranan Islam dalam pengembangan iptek adalah memberikan wawasan serta dorongan yang aktif, sebagaimana tampak pada ayat-ayat Al-Qur’an di atas serta sabda Rasulullah.
Perkembangan IPTEK di Dunia Islam
Masa sebelumnya yang telah membelenggu dunia barat dengan kefakuman berpikir dinamis karena pengaruh doktrin agama yang sangat kolot dan sekaligus merupakan “masa kegelapan barat”, justru merupakan masa gemilangnya peradaban sains bagi “dunia Islam”. Pusat-pusat peradaban dan sains Islam pada sekitar abad 7 hingga abad 14 terbentang dari Spanyol hingga India.
Pada masa-masa itu lahir sejumlah sarjana dan penemu muslim yang sangat berpengaruh bagi perkembangan IPTEK selanjutnya. Para sarjana dan ahli-ahli ilmu pengetahuan muslim selama abad pertengahan telah banyak menemukan teori dan rumus serta dasar-dasar bagi sains modern sebelum orang-orang barat mengenal ilmu-ilmu itu. Di bawah ini contoh sebagian sarjana muslim dan hasil temuan yang mempengaruhi perkembangan IPTEK yaitu:
1) Ilmu pasti dan astronomi
Muhammad Ibn Musa Al-Khawarizmy (780 – 848 M)
Ia adalah ilmuwan muslim yang paling popular di bidang ilmu pasti. Oleh orang Eropa disebut juga Al-gorismus yang kemudian lebih dikenal dalam matematika sebagai Al-goritma atau logaritma.
Abu Abdillah Ibn Sinan Al-Battani (858 – 929 M)
Ia adalah ahli astronomi dari Irak. Ia adalah tokoh yang pertama kali menggunakan ilmu ukur ruang (Stereometri) untuk menentuksn letak bintang-bintang di langit. Beliau juga menulis buku astronomi dengan judul “Al-Zayju al-Shabi” (kalender astronomi) yang membahas tentang perjalanan matahari, peredaran bulan, pergerakan bintang-bintang dan system gerhana.
Masa sebelumnya yang telah membelenggu dunia barat dengan kefakuman berpikir dinamis karena pengaruh doktrin agama yang sangat kolot dan sekaligus merupakan “masa kegelapan barat”, justru merupakan masa gemilangnya peradaban sains bagi “dunia Islam”. Pusat-pusat peradaban dan sains Islam pada sekitar abad 7 hingga abad 14 terbentang dari Spanyol hingga India.
Pada masa-masa itu lahir sejumlah sarjana dan penemu muslim yang sangat berpengaruh bagi perkembangan IPTEK selanjutnya. Para sarjana dan ahli-ahli ilmu pengetahuan muslim selama abad pertengahan telah banyak menemukan teori dan rumus serta dasar-dasar bagi sains modern sebelum orang-orang barat mengenal ilmu-ilmu itu. Di bawah ini contoh sebagian sarjana muslim dan hasil temuan yang mempengaruhi perkembangan IPTEK yaitu:
1) Ilmu pasti dan astronomi
Muhammad Ibn Musa Al-Khawarizmy (780 – 848 M)
Ia adalah ilmuwan muslim yang paling popular di bidang ilmu pasti. Oleh orang Eropa disebut juga Al-gorismus yang kemudian lebih dikenal dalam matematika sebagai Al-goritma atau logaritma.
Abu Abdillah Ibn Sinan Al-Battani (858 – 929 M)
Ia adalah ahli astronomi dari Irak. Ia adalah tokoh yang pertama kali menggunakan ilmu ukur ruang (Stereometri) untuk menentuksn letak bintang-bintang di langit. Beliau juga menulis buku astronomi dengan judul “Al-Zayju al-Shabi” (kalender astronomi) yang membahas tentang perjalanan matahari, peredaran bulan, pergerakan bintang-bintang dan system gerhana.
2) Ilmu Fisika
Al-Hasan Ibn Hasan Ibn Haytsam (965 – 1039 M)
Dia adalah ilmuan yang merencanakan pembangunan bendungan yang tinggi (Saddu Al-ali) di Aswan (Sungai Nil) dan kubah Universitas Al-Azhar di Kairo. Dia juga sangat rajin menulis. Karangan beliau berjumlah 200 buku, 47 judul di antaranya tentang matematika dan fisika dan 58 buku tentang teknik sedangkan selebihnya terdiri dari bermacam ilmu pengetahuan.
Al-Hasan Ibn Hasan Ibn Haytsam (965 – 1039 M)
Dia adalah ilmuan yang merencanakan pembangunan bendungan yang tinggi (Saddu Al-ali) di Aswan (Sungai Nil) dan kubah Universitas Al-Azhar di Kairo. Dia juga sangat rajin menulis. Karangan beliau berjumlah 200 buku, 47 judul di antaranya tentang matematika dan fisika dan 58 buku tentang teknik sedangkan selebihnya terdiri dari bermacam ilmu pengetahuan.
3) Ilmu Kimia
Izzuddin Aidamar Ibn Ali al-Jaldaki ( …. – 1360 M)
Ia ahli fisika yang menguraikan penjelasan tentang sifat-sifat suatu benda, cara menghasilkan dan memurnikannya, serta persenyawaannya. Salah satu teorinya yang sangat popular adalah “tiap bahan tidak akan bersenyawa kecuali dengan perbandingan bobot tertentu.
Izzuddin Aidamar Ibn Ali al-Jaldaki ( …. – 1360 M)
Ia ahli fisika yang menguraikan penjelasan tentang sifat-sifat suatu benda, cara menghasilkan dan memurnikannya, serta persenyawaannya. Salah satu teorinya yang sangat popular adalah “tiap bahan tidak akan bersenyawa kecuali dengan perbandingan bobot tertentu.
4) Ilmu Kedokteran
Abu Bakar Muhammad Ibn Zakariya Al-Razi (858 – 925 M)
Beliau adalah seorang dokter yang sangat berhasil dalam melakukan pengobatan dan penelitian penyakit-penyakit. Cara penelitian yang beliau lakukan menggunakan medium daging hewan. Oleh pemerintah beliau diminta untuk membuat rumah sakit yag terhindar dari lingkungan yang terkena kuman. Tiap tiap obat yang dibuatnya terlebih dahulu dicobakan untuk mengobati monyet sebelum digunakan untuk manusia.
Abu Bakar Muhammad Ibn Zakariya Al-Razi (858 – 925 M)
Beliau adalah seorang dokter yang sangat berhasil dalam melakukan pengobatan dan penelitian penyakit-penyakit. Cara penelitian yang beliau lakukan menggunakan medium daging hewan. Oleh pemerintah beliau diminta untuk membuat rumah sakit yag terhindar dari lingkungan yang terkena kuman. Tiap tiap obat yang dibuatnya terlebih dahulu dicobakan untuk mengobati monyet sebelum digunakan untuk manusia.
Islam dan beberapa masalah IPTEK kontemporer
Berikut ini sekedar contoh beberapa hasil temuan teknologi mutakhir yang memiliki hokum dan moral.
1) Bayi tabung dan Inseminasi Buatan
Istilah bayi tabung dalam bahas kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Tranfers”(IVF-ET) atau dalam khasanah hukum islam dikenal dengan “ Thifl al-Anabib” atau “ Athfal al- Anbubah”. Sedangkan inseminasi buatan dalam hukum islam dikenal dengan sebutan a”At-Talqih al- Shinai”.
Bayi tabung merupakan tekhnik ( fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur istri yang masing-masing diambil dan kemudian disatukan diluar kandungan. Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus . Setelah beberapa hari ,hasil pembuahan yang berupa embrio atau zigot itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan tekhnik inseminasi buatan relatif lebih sederhana ,yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik bayi tabung di peruntukkan bagi pasangan suami istri yang mengalami masalah fertilisasi.Pasien bayi tabung umumnya menderita kelainan sebagai berikut:
ü Kerusakan pada saluran telurnya
ü Lendir rahim istri yang tidak normal
ü Adanya gangguan kekebalan,dimana terdapat zat inti terhadap sperma di tubuh istri
ü Tidak hamil jugu setelah di lakukan bedah saluran telur atau setelah di lakukan pengobatan endometriosis
ü Pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur.
ü Sedangkan pada suami,teknik ini di peruntukkan bagi mereka yang umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik,jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit di harapkan terjadinya pembuahan.
Dapat di jelaskan bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang di benarkan menurut hukum islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu di karenakan adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga di haramkan.Adapun alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat jina (Al-Qur’an surat Al-isro’ ayat 17:32).
Teknologi rekayasa genetika lain yang masih yang perdebatan moral di seluruh dunia “teknologi kloning” pada manusia. Pada umumnya Ulama’ di negara muslim masih melarang pengkloningan padamanusia.hal ini di karenakan kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang di rekayasa oleh manusia lainnya
2) Aborsi Dan Euthanasia
Perkembangan ilmu pengetahuan,peradaban dan teknologi telah menimbulkan cara dan prosedur penghentian umur dengan lebih dengan efisien dan seka;igus memberikan ruang bagi manusia untuk bebas menentukan pilihannya sesuai dengan hak asasi.Islam dalam hal ini memberikan aturan-atruan yang yang jelas, yaitu:
Aborsi (pengguguran kandungan).
Aborsi di maksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau kehidupan sebelum janin hidup di luar kandungan.
Aborsi yang sengaja terbagi ke dalam dua macam:
v Aborsi yang di lakukan dokter ahli atas dasar pertimbangan medis,misalnya jika tidak di lakukan aborsi akan membahayakan ibu.
v Aborsi yang di lakukan tanpa adanya pertimbangan medis,misalnya untuk meniadakan hasil hubungan gelap atau kehamilan yang tidak di kehendaki.
Dalam hukum islam, aborsi yang di dasarkan atas pertimbangan medis untuk menyelawatkan nyawa sang ibu itu di benarkan, bahkan diharuskan. Hal ini atas prinsip kaedah hukum islam:
“menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.”
Euthanasia
Euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien.
Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman yang artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyanyang kepadamu. Barang siapa yang berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkannya kedlam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”(QS.Annisa/4:29)
3) Tranfusi dan Transplantasi
Tranfusi darah
Dimaksudkan untuk menolong manusia yang sedang membutuhkam dalam menyelamatkan jiwanya. Ajaran islam bahkan menganjurkan orang menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan.tujuan mulia tersebut tentu saja harus di imbangi dengan niat yang ikhlas untuk menolong orang lain. Perbuatan tersebut sesuai dengan firman Allah “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan manusia semuanya’ (al-Maidah/5:32).
Dalam tranfusi darah tidak di persyaratkan adanya kesamaan agama antara pendonor maupun penerima. Semua di lakukan untul menolong harkat dan martabat manusia.
Untuk menentukan hukum tranfusi darah secara syar’i,kaidah hukum fiqih menyatakan : “Bahwasannya hukum asal dari segala sesuatu ( diluar ibadah) adalah boleh, sehingga ada dalil yang tegas melarangnya.” Maksudnya , bahwa hukum transfusi darah menurut islam adalah boleh, karenanya tidak ada dalil ayat atau hadis yang jelas dan tegas melarangnya.
Transplantasi
Pencangkokan (transplantation) adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan tekhnik dan cara biasa , bahkan harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi.Organtubuh yang ditransplantasi seperti : ginjal,jantung, dan mata.Namun dalam perkembangannya organ -organ tubuh lainnyapun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang yang sangat memerlukannya.
Dalam melakukan transplantasi terdapat tiga kondisi yang berbeda dari pendonor dan penerima dalam implikasi hukum yaitu:
v Kondisi donor sehat
Para Ulama’ berpendapaqt hukum transplantasi model ini di larang agama (haram).hal ini di dasarkan atas maksus dari firman Allah : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebiasaan “(QS.Al-Baqoroh/2:195). Ayat ini mengingatkan kita agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat bagi diri sendiri,meskipun untuk tujuan mulia.
v Kondisi donor sakit atau mati.
Para Ulama’ berpendapat bahwa transplantasi organ tubuh dari donor yang sakit atau koma di haramkan agama.Hal ini di dasarkan atas maksud hadits rasul : “Tidak boleh membikin mudharat dirinya dan tidak boleh pula mambikin mudharat pada orang lain. “misalnya pendonor yang sakit di ambil salah satu organ tubuhnya sama halnya dengan mempercepat kematiaannya tindakan tersebut di golongka pada perbuatan bunuh diri.
v Kondisi donor yang telah meninggal.
Menurut para ulama’ transplantasi model ini di bolehkan dengan syarat si penerima dalam keadaan darurat dan membutuhkan sumbangan organ tubuh dari pendonor.
Secara syar’i kebolehan melakukan transplantasi ketiga model di atas di sokong dalil Al-Qur’an.
Berikut ini sekedar contoh beberapa hasil temuan teknologi mutakhir yang memiliki hokum dan moral.
1) Bayi tabung dan Inseminasi Buatan
Istilah bayi tabung dalam bahas kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Tranfers”(IVF-ET) atau dalam khasanah hukum islam dikenal dengan “ Thifl al-Anabib” atau “ Athfal al- Anbubah”. Sedangkan inseminasi buatan dalam hukum islam dikenal dengan sebutan a”At-Talqih al- Shinai”.
Bayi tabung merupakan tekhnik ( fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur istri yang masing-masing diambil dan kemudian disatukan diluar kandungan. Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus . Setelah beberapa hari ,hasil pembuahan yang berupa embrio atau zigot itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan tekhnik inseminasi buatan relatif lebih sederhana ,yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik bayi tabung di peruntukkan bagi pasangan suami istri yang mengalami masalah fertilisasi.Pasien bayi tabung umumnya menderita kelainan sebagai berikut:
ü Kerusakan pada saluran telurnya
ü Lendir rahim istri yang tidak normal
ü Adanya gangguan kekebalan,dimana terdapat zat inti terhadap sperma di tubuh istri
ü Tidak hamil jugu setelah di lakukan bedah saluran telur atau setelah di lakukan pengobatan endometriosis
ü Pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur.
ü Sedangkan pada suami,teknik ini di peruntukkan bagi mereka yang umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik,jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit di harapkan terjadinya pembuahan.
Dapat di jelaskan bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang di benarkan menurut hukum islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu di karenakan adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga di haramkan.Adapun alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat jina (Al-Qur’an surat Al-isro’ ayat 17:32).
Teknologi rekayasa genetika lain yang masih yang perdebatan moral di seluruh dunia “teknologi kloning” pada manusia. Pada umumnya Ulama’ di negara muslim masih melarang pengkloningan padamanusia.hal ini di karenakan kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang di rekayasa oleh manusia lainnya
2) Aborsi Dan Euthanasia
Perkembangan ilmu pengetahuan,peradaban dan teknologi telah menimbulkan cara dan prosedur penghentian umur dengan lebih dengan efisien dan seka;igus memberikan ruang bagi manusia untuk bebas menentukan pilihannya sesuai dengan hak asasi.Islam dalam hal ini memberikan aturan-atruan yang yang jelas, yaitu:
Aborsi (pengguguran kandungan).
Aborsi di maksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau kehidupan sebelum janin hidup di luar kandungan.
Aborsi yang sengaja terbagi ke dalam dua macam:
v Aborsi yang di lakukan dokter ahli atas dasar pertimbangan medis,misalnya jika tidak di lakukan aborsi akan membahayakan ibu.
v Aborsi yang di lakukan tanpa adanya pertimbangan medis,misalnya untuk meniadakan hasil hubungan gelap atau kehamilan yang tidak di kehendaki.
Dalam hukum islam, aborsi yang di dasarkan atas pertimbangan medis untuk menyelawatkan nyawa sang ibu itu di benarkan, bahkan diharuskan. Hal ini atas prinsip kaedah hukum islam:
“menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.”
Euthanasia
Euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien.
Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman yang artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyanyang kepadamu. Barang siapa yang berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkannya kedlam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”(QS.Annisa/4:29)
3) Tranfusi dan Transplantasi
Tranfusi darah
Dimaksudkan untuk menolong manusia yang sedang membutuhkam dalam menyelamatkan jiwanya. Ajaran islam bahkan menganjurkan orang menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan.tujuan mulia tersebut tentu saja harus di imbangi dengan niat yang ikhlas untuk menolong orang lain. Perbuatan tersebut sesuai dengan firman Allah “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan manusia semuanya’ (al-Maidah/5:32).
Dalam tranfusi darah tidak di persyaratkan adanya kesamaan agama antara pendonor maupun penerima. Semua di lakukan untul menolong harkat dan martabat manusia.
Untuk menentukan hukum tranfusi darah secara syar’i,kaidah hukum fiqih menyatakan : “Bahwasannya hukum asal dari segala sesuatu ( diluar ibadah) adalah boleh, sehingga ada dalil yang tegas melarangnya.” Maksudnya , bahwa hukum transfusi darah menurut islam adalah boleh, karenanya tidak ada dalil ayat atau hadis yang jelas dan tegas melarangnya.
Transplantasi
Pencangkokan (transplantation) adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan tekhnik dan cara biasa , bahkan harapan hidup penderita hampir tidak ada lagi.Organtubuh yang ditransplantasi seperti : ginjal,jantung, dan mata.Namun dalam perkembangannya organ -organ tubuh lainnyapun dapat ditransplantasikan untuk membantu orang yang sangat memerlukannya.
Dalam melakukan transplantasi terdapat tiga kondisi yang berbeda dari pendonor dan penerima dalam implikasi hukum yaitu:
v Kondisi donor sehat
Para Ulama’ berpendapaqt hukum transplantasi model ini di larang agama (haram).hal ini di dasarkan atas maksus dari firman Allah : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebiasaan “(QS.Al-Baqoroh/2:195). Ayat ini mengingatkan kita agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat bagi diri sendiri,meskipun untuk tujuan mulia.
v Kondisi donor sakit atau mati.
Para Ulama’ berpendapat bahwa transplantasi organ tubuh dari donor yang sakit atau koma di haramkan agama.Hal ini di dasarkan atas maksud hadits rasul : “Tidak boleh membikin mudharat dirinya dan tidak boleh pula mambikin mudharat pada orang lain. “misalnya pendonor yang sakit di ambil salah satu organ tubuhnya sama halnya dengan mempercepat kematiaannya tindakan tersebut di golongka pada perbuatan bunuh diri.
v Kondisi donor yang telah meninggal.
Menurut para ulama’ transplantasi model ini di bolehkan dengan syarat si penerima dalam keadaan darurat dan membutuhkan sumbangan organ tubuh dari pendonor.
Secara syar’i kebolehan melakukan transplantasi ketiga model di atas di sokong dalil Al-Qur’an.
Artinya: “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia,maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.(QS.Al-Maidah/5:32).
Hadits rasullah, berobatlah kamu kai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit,Dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu yaitu penyakit tua.”
Menurut kaidah hukum islam menyatakan “bahaya itu (harus) di lenyapkan.
Hadits rasullah, berobatlah kamu kai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit,Dia juga meletakkan obat penyembuhnya,selain penyakit yang satu yaitu penyakit tua.”
Menurut kaidah hukum islam menyatakan “bahaya itu (harus) di lenyapkan.
Dalam konsep Islam pada dasarnya tidak ada pemisahan yang tegas antara ilmu agama dan ilmu non-agama. Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia merupakan “jalan” untuk menemukan kebenaran Allah itu sendiri. Sehingga IPTEK menurut Islam haruslah bermakna ibadah. Yang dikembangkan dalam budaya Islam adalah bentuk-bentuk IPTEK yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat spiritialitas, martabat manusia secara alamiah. Bukan IPTEK yang merusak alam semesta, bahkan membawa manusia ketingkat yang lebih rendah martabatnya.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri. IPTEK akan bermanfaat apabila:
Mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya
Dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik),
Dapat memberikan pedoman bagi sesama,
Dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas.
Dari uraian di atas “hakekat” penyikapan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari yang islami adalah memanfaatkan perkembangan IPTEK untuk meningkatkan martabat manusia dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Kebenaran IPTEK menurut Islam adalah sebanding dengan kemanfaatannya IPTEK itu sendiri. IPTEK akan bermanfaat apabila:
Mendekatkan pada kebenaran Allah dan bukan menjauhkannya
Dapat membantu umat merealisasikan tujuan-tujuannya (yang baik),
Dapat memberikan pedoman bagi sesama,
Dapat menyelesaikan persoalan umat. Dalam konsep Islam sesuatu hal dapat dikatakan mengandung kebenaran apabila ia mengandung manfaat dalam arti luas.
Seni menurut Islam
Pandangan Islam tentang seni. Seni merupakan ekspresi keindahan. Dan keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat raya ini. Allah melalui kalamnya di Al-Qur’an mengajak manusia memandang seluruh jagat raya dengan segala keserasian dan keindahannya. Allah berfirman: “Maka apakah mereka tidak melihat ke langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya, dan tiada baginya sedikit pun retak-retak?” [QS 50: 6].
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.”Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”(HR. Muslim). Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir. Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus. Rasulullah bersabda: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi).
Islam sebenarnya menghidupkan rasa keindahan (estetika) dan mendukung kesenian, namun dengan syarat-syarat tertentu, yakni jika kesenian itu membawa perbaikan dan tidak merusak, membangun dan tidak menghancurkan.
Pada masa kejayaan peradabannya, Islam telah menghidupkan bermacam-macam seni yang berkembang dan berbeda dengan produk-produk lainnya seperti seni kaligrafi, dekorasi, dan ukiran di masjid-masjid, keramik, dsb. Karena seni merupakan alat untuk mencapai tujuan, maka hukumnya sejalan dengan hokum tujuannya, jika tujuannya digunakan untuk tujuan yang halal, hukumnya halal; jika digunakan untuk tujuan yang haram, hukumnya haram.
Perkembangan Seni dan pandangannya menurut Islam
Terdapat beberapa perkembangan seni dan pandangannya menurut Islam:
1) Seni Sastra
Kesenian yang paling menonjol tampak pada seni sastra seperti puisi, prosa, cerita, kisah, dan seni sastra lainnya. Nabi saw. sendiri mendengarkan syair dan terpengaruh olehnya. Para sahabat Nabi saw. dalam menafsirkan kandungan Al-Qur’an juga sering mengutip syair sebagai keterangan. Bahkan ada di antaranya yang melantukan dan menyusun syair dengan sangat indah, seperti yang diceritakan oleh Ali k.w. Sebab, memang ada banyak penyair dari kalangan sahabat. Sebagian besar imam terkemuka juga adalah penyair seperti Abdullah Ibn al-Mubarak,Imam Muhammad Idris asy-Syafi’I, dll.
Nabi saw, pernah bersabda: “Sesungguhnya syair itu termasuk hikmah.
Pandangan Islam tentang seni. Seni merupakan ekspresi keindahan. Dan keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat raya ini. Allah melalui kalamnya di Al-Qur’an mengajak manusia memandang seluruh jagat raya dengan segala keserasian dan keindahannya. Allah berfirman: “Maka apakah mereka tidak melihat ke langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya, dan tiada baginya sedikit pun retak-retak?” [QS 50: 6].
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.”Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”(HR. Muslim). Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir. Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus. Rasulullah bersabda: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi).
Islam sebenarnya menghidupkan rasa keindahan (estetika) dan mendukung kesenian, namun dengan syarat-syarat tertentu, yakni jika kesenian itu membawa perbaikan dan tidak merusak, membangun dan tidak menghancurkan.
Pada masa kejayaan peradabannya, Islam telah menghidupkan bermacam-macam seni yang berkembang dan berbeda dengan produk-produk lainnya seperti seni kaligrafi, dekorasi, dan ukiran di masjid-masjid, keramik, dsb. Karena seni merupakan alat untuk mencapai tujuan, maka hukumnya sejalan dengan hokum tujuannya, jika tujuannya digunakan untuk tujuan yang halal, hukumnya halal; jika digunakan untuk tujuan yang haram, hukumnya haram.
Perkembangan Seni dan pandangannya menurut Islam
Terdapat beberapa perkembangan seni dan pandangannya menurut Islam:
1) Seni Sastra
Kesenian yang paling menonjol tampak pada seni sastra seperti puisi, prosa, cerita, kisah, dan seni sastra lainnya. Nabi saw. sendiri mendengarkan syair dan terpengaruh olehnya. Para sahabat Nabi saw. dalam menafsirkan kandungan Al-Qur’an juga sering mengutip syair sebagai keterangan. Bahkan ada di antaranya yang melantukan dan menyusun syair dengan sangat indah, seperti yang diceritakan oleh Ali k.w. Sebab, memang ada banyak penyair dari kalangan sahabat. Sebagian besar imam terkemuka juga adalah penyair seperti Abdullah Ibn al-Mubarak,Imam Muhammad Idris asy-Syafi’I, dll.
Nabi saw, pernah bersabda: “Sesungguhnya syair itu termasuk hikmah.
2) Lagu dan Musik
Lagu, dengan atau tanpa menggunakan alat/musik, adalah masalah yang mengundang perdebatan dan pembicaraan di kalangan ulama Islam sejak dulu. Mereka sependapat dalam beberapa masalah dan berbeda pendapat dalam beberapa masalah yang lain. Mereka seyuju mengharamkan setiap lagu porno atau jahat ataupun yang mendorong mengerjakan perbuatan dosa karena nyanyian tidak lain adalah kata-kata. Setiap kata-kata yang mengandung keharaman, kata-kata itupun haram.
Mereka setuju membolehkan selain hal-hal di atas, yaitu lagu tanpa instrument (acapela) dan tidak menghanyutkan. Lagu yang demikian dimainkan pada saat-saat kegembiraan yang dibenarkan syariat, seperti waktu perkawinan, kedatangan orang yng pergi jauh, hari-hari raya, dsb. dengan syarat si penyanyi tidak menyanyi di hadapan hadirin yang bukan mahramnya.
Para ulama berbeda tajam mengenai hal-hal tersebut. Ada yang membolehkan semua lagu, dengan atau tanpa instrument, ada yang melarang lagu dengan dengan disertai instrument dan membolehkannya jika tidak memakai instrument. Ada pula yang melarang sama sekali, dengan instrument maupun tanpa isntrumen.
Menurut DR. Yusuf Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain :
Tidak semua nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan ajaran-ajarannya.
Penampilan dan gaya menyanyikannya juga perlu dilihat
Nyanyian tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas.
Nyanyian –sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap tidak berlebih-lebihan.
Lagu, dengan atau tanpa menggunakan alat/musik, adalah masalah yang mengundang perdebatan dan pembicaraan di kalangan ulama Islam sejak dulu. Mereka sependapat dalam beberapa masalah dan berbeda pendapat dalam beberapa masalah yang lain. Mereka seyuju mengharamkan setiap lagu porno atau jahat ataupun yang mendorong mengerjakan perbuatan dosa karena nyanyian tidak lain adalah kata-kata. Setiap kata-kata yang mengandung keharaman, kata-kata itupun haram.
Mereka setuju membolehkan selain hal-hal di atas, yaitu lagu tanpa instrument (acapela) dan tidak menghanyutkan. Lagu yang demikian dimainkan pada saat-saat kegembiraan yang dibenarkan syariat, seperti waktu perkawinan, kedatangan orang yng pergi jauh, hari-hari raya, dsb. dengan syarat si penyanyi tidak menyanyi di hadapan hadirin yang bukan mahramnya.
Para ulama berbeda tajam mengenai hal-hal tersebut. Ada yang membolehkan semua lagu, dengan atau tanpa instrument, ada yang melarang lagu dengan dengan disertai instrument dan membolehkannya jika tidak memakai instrument. Ada pula yang melarang sama sekali, dengan instrument maupun tanpa isntrumen.
Menurut DR. Yusuf Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain :
Tidak semua nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan ajaran-ajarannya.
Penampilan dan gaya menyanyikannya juga perlu dilihat
Nyanyian tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas.
Nyanyian –sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap tidak berlebih-lebihan.
3) Seni Rupa
Berkenaan dengan aktifitas tashwir (membentuk atau melukis), dalam Sunnah penuh sekali dengan hadis-hadis yang sahih. Sebagian besar mencela lukisan dan para pelukis, sebagian lagi melarang dan mengharamkan lukisan dengan sangat keras dan bahkan mengancamnya. Termasuk juga menyimpan atau menggantung gambar di tembok rumah. Ada hadis yang menerangkan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang ada gambarnya. Berikut larangan-larangan dalam seni rupa:
Sebagian patung yang dibuat dimaksudkan untuk memuliakan orang yang dijadikan patung itu
Hampir sama dengan yang pertama, ialah pembuatan bentuk patung yang dijadikan oleh agama tertentu yang bukan Islam
Meniru ciptaan Allah, yakni meniru ciptaan Allah SWT dengan mengaku membuat dan menciptakan seperti apa yang diciptakan Allah
Gambar-gambar termasuk lambang kemewahan. Gambar-gambar menjadi bagian dari alat untuk menunjukkan kemewahan.
Berkenaan dengan aktifitas tashwir (membentuk atau melukis), dalam Sunnah penuh sekali dengan hadis-hadis yang sahih. Sebagian besar mencela lukisan dan para pelukis, sebagian lagi melarang dan mengharamkan lukisan dengan sangat keras dan bahkan mengancamnya. Termasuk juga menyimpan atau menggantung gambar di tembok rumah. Ada hadis yang menerangkan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang ada gambarnya. Berikut larangan-larangan dalam seni rupa:
Sebagian patung yang dibuat dimaksudkan untuk memuliakan orang yang dijadikan patung itu
Hampir sama dengan yang pertama, ialah pembuatan bentuk patung yang dijadikan oleh agama tertentu yang bukan Islam
Meniru ciptaan Allah, yakni meniru ciptaan Allah SWT dengan mengaku membuat dan menciptakan seperti apa yang diciptakan Allah
Gambar-gambar termasuk lambang kemewahan. Gambar-gambar menjadi bagian dari alat untuk menunjukkan kemewahan.
4) Seni Komedi
Islam, dengan sifatnya sebagai agama fitrah, tidaklah terbayangkan kalau menentang kecenderungan pembawaan manusia untuk tertawa dan bersuka cita. Bahkan sebaliknya, Islam menyambut semua yang membuat kehidupan ini tertawa dan indah. Pada dasarnya tertawa, suka cita, dan berguaru mmang dibenarkan dalam syariat, tetapi dengan batas-batas dan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Tidak mempergunakan kata-kata dusta dan kata-kata yang dibuat-buat sebagai alat untuk membuat orang tertawa
Tidak boleh mengandung penghinaan terhadap manusia lainnya, atau memperolok-olok dan mengejeknya, kecuali kalau yang bersangkutan tidak keberatan dan mau diperolok-olok seperti itu.
Tidak menyebabkan seorang Muslim takut dan terkejut dengan guarauan itu
Tidak boleh bergurau dalam suasana serius, dan tidak boleh memancing tawa dalam suasana yang semestinya menangis
Gurauan itu hendaklah disampaikan dengan cara yang logis, dalam batas-batas yang pntas, dapat diterima oleh akal sehat, dan sesuai dengan masyarakat yang tanggap dan positif.
Islam, dengan sifatnya sebagai agama fitrah, tidaklah terbayangkan kalau menentang kecenderungan pembawaan manusia untuk tertawa dan bersuka cita. Bahkan sebaliknya, Islam menyambut semua yang membuat kehidupan ini tertawa dan indah. Pada dasarnya tertawa, suka cita, dan berguaru mmang dibenarkan dalam syariat, tetapi dengan batas-batas dan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Tidak mempergunakan kata-kata dusta dan kata-kata yang dibuat-buat sebagai alat untuk membuat orang tertawa
Tidak boleh mengandung penghinaan terhadap manusia lainnya, atau memperolok-olok dan mengejeknya, kecuali kalau yang bersangkutan tidak keberatan dan mau diperolok-olok seperti itu.
Tidak menyebabkan seorang Muslim takut dan terkejut dengan guarauan itu
Tidak boleh bergurau dalam suasana serius, dan tidak boleh memancing tawa dalam suasana yang semestinya menangis
Gurauan itu hendaklah disampaikan dengan cara yang logis, dalam batas-batas yang pntas, dapat diterima oleh akal sehat, dan sesuai dengan masyarakat yang tanggap dan positif.
0 komentar:
Post a Comment